JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kini memasuki fase baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
Program pengadaan laptop ini sebenarnya sudah direncanakan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.
BACA JUGA:
- Profil Pendidikan Ibrahim Arief, Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Terjerat Kasus Korupsi Chromebook
- Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Belum Jadi Tersangka?
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ada Nadiem Makarim?
Dalam beberapa kesempatan, Nadiem mengungkapkan alasan mengapa memilih Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah harga Chromebook yang dinilai lebih terjangkau dibandingkan laptop lain dengan spesifikasi serupa.
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah,” jelas Nadiem..
Mengenal Chromebook, Laptop Pilihan Nadiem di Balik Kasus Korupsi
Chromebook sendiri merupakan laptop buatan Google yang menggunakan sistem operasi Chrome OS. Sistem ini berbasis penyimpanan cloud, dilengkapi berbagai fitur bawaan Google, serta memiliki tingkat keamanan yang berlapis.
Selain harganya yang lebih murah, Chrome OS bersifat open source sehingga pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan seperti software berbayar lainnya yang biasanya membutuhkan dana Rp 1,5–2,5 juta.
Laptop Chromebook juga cocok digunakan siswa karena lebih aman. “Terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook. Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook ini (bisa) untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain,” beber Nadiem.
“Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi. Sedangkan operating system lain akan ada biaya tambahan,” sambung Nadiem lagi.
Sejumlah aplikasi di Chrome OS juga tersedia secara offline atau tidak dengan koneksi internet, seperti:
- Gmail Offline: Untuk membaca dan menulis e-mail.
- Google Keep: Untuk menulis catatan atau membuat daftar.
- Google Dokumen, Spreedsheet, dan Slide di Google Drive: Untuk membuat dan mengedit dokumen.
- Google Kalender: Melihat dan mengonfirmasi kehadiran di suatu acara.
- Editor foto bawaan: Untuk melihat dan mengedit foto yang tersimpan.
- Pemutar media bawaan: Untuk menikmati musik atau film.
Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021; Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan sebagai Stafsus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan.
Dari keempat tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, tiga orang telah ditahan sementara Jurist Tan belum karena masih berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply