JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyampaikan aspirasinya.
Meski demikian, proses penyampaian pendapat tetap harus melibatkan kerja sama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua agar siswa mendapat pendampingan, perlindungan, serta wadah yang tepat.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Gubernur Pramono Tegaskan Tidak Cabut KJP dan KJMU bagi Pelajar yang Ikut Demo
- Andika Lutfi Falah, Pelajar SMK yang Meninggal Usai Demo DPR RI, Tempurung Belakang Kepala Retak
- Demo DPR Berakhir Ricuh, Sejumlah Pelajar Diamankan, KPAI Turun Tangan
“Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter,” demikian isi dari surat edaran yang dirilis pada Rabu (3/9/2025).
Isi Surat Edaran Siswa Boleh Sampaikan Aspirasi
Surat edaran itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, dengan sejumlah imbauan penting. Adapun isi dari aturan siswa diperbolehkan sampaikan aspirasi adalah sebagai berikut:
1. Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat.
4. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik, dan
5. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply