JAKARTA, KalderaNews.com –Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diberikan kepada siswa, tetapi juga menjangkau guru.
Selain itu, mulai tahun depan para relawan posyandu juga akan masuk dalam daftar penerima manfaat. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Gizi Nasional (BGN), Sarwono.
Ia menjelaskan keputusan MBG untuk guru tersebut sejalan dengan adanya peningkatan anggaran BGN pada 2026.
BACA JUGA:
- 135 Siswa SMPN 3 Berbah Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi MBG, Orang Tua Minta Evaluasi
- Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Libur Sekolah, Begini Skema Penyalurannya
- Heboh, RSUD Lebong, Bengkulu Tangani Ratusan Siswa Keracunan MBG
“Seiring dengan adanya peningkatan anggaran BGN pada 2026, meningkat tiga kali lipat dari 2025, maka usulan pemberian MBG bagi guru sekolah dan relawan posyandu mendapat jatah makan bergizi gratis telah disetujui Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sarwono.
Sebelumnya, program MBG hanya menyasar murid SD hingga SMA, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Berdasarkan laporan Kepala BGN kepada Presiden per 28 Agustus lalu, sudah ada 23 juta penerima manfaat. Dengan anggaran yang melonjak signifikan, jumlah penerima juga akan diperluas.
Anggaran MBG 2026 Dinaikkan
Anggaran MBG tahun 2026 dipatok Rp 268 triliun, naik drastis dari Rp 71 triliun pada tahun sebelumnya.
“Insya Allah tahun depan kita akan mulai dari Januari dengan 82,9 juta dan Badan Gizi Nasional akan spending (pengeluaran) Rp 1,2 triliun per hari,” kata Kepala BGN, Dadan.
Sarwono menambahkan, perluasan program ini diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi emas Indonesia.
“Program MBG direalisasikan pemerintah lewat BGN untuk memenuhi asupan gizi anak supaya anak tetap sehat dan cerdas disiapkan menjadi generasi emas Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, BGN tengah menyusun peraturan Kepala BGN sebagai dasar hukum serta acuan teknis pelaksanaan MBG bagi guru dan relawan.
“Ya, ini sudah disetujui Bapak Presiden Prabowo Subianto sehingga guru dan relawan posyandu tetap dapat MBG. Dengan adanya peraturan Kepala BGN, program ini memiliki pedoman yang jelas sehingga bisa dijalankan oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di daerah setempat,” ujar Sarwono.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply