Ramai, Ada Perjanjian MBG di Blora, Jika Terjadi Keracunan Minta Dirahasiakan

Ilustrasi keracunan
Ilustrasi keracunan
Sharing for Empowerment

BLORA, KalderaNew.com – Ramai, ada perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora yang wajib merahasiakan bila terjadi keracunan.

DPRD Blora pertanyakan isi perjanjian kerja sama antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat.

Dalam foto yang beredar di media sosial, ada 9 poin dari surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan pihak penerima manfaat, yang dibubuhi materai dan stempel instansi pendidikan.

BACA JUGA:

Surat itu harus ditarik!

Nah, di salah satu poin, terutama poin ketujuh, dituliskan kedua belah pihak sepakat apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto pun menyoroti poin ketujuh tersebut.

“Seharusnya kan era keterbukaan apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah, kalau memang itu tidak wajar. Lha, by desain siapa isi perjanjian ini?” kata Subroto

Maka, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menarik dan mencabut isi perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah.

“Seharusnya, perjanjian itu tidak ada. Makanya saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara,” papar Subroto.

Ia pun meminta agar ada pengawas independen yang mengawasi keberlangsungan program makan bergizi gratis (MBG) di Blora.

Sementara, Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita mengakui adanya poin-poin dalam isi surat perjanjian kerja sama tersebut.

“Ya memang dulu awalnya poinnya seperti itu, tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian sesuai dengan juknis yang terbaru juga,” ujarnya.

Artika menjelaskan, poin kerahasiaan itu bila terjadi kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program MBG di sekolahan.

“Sebetulnya bukan merahasiakan, tapi kita lapor ke SPPG, lalu SPPG ibaratnya langsung ke pelayanan kesehatan, ya kita langsung selesaikan secara internal salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*