
JAKARTA, KalderaNews.com- Final OSN 2025 segera digelar, berikut adalah perlengkapan, seragam dan dokumen yang wajib diketahui peserta.
Siswa SD/MI dan SMP/MTs sederajat yang berhasil lolos ke tahap Nasional Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025 diwajibkan mempersiapkan perlengkapan serta dokumen yang telah ditentukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI).
OSN 2025 Tingkat Nasional akan digelar pada 21–27 September 2025, dengan peserta berasal dari pemenang semifinal OSN tingkat SD dan SMP.
BACA JUGA:
- Siap-siap! OSN 2025 Tingkat Nasional Jenjang SD dan SMP Digelar Pekan Depan
- Selamat! Inilah Daftar Lengkap Finalis Nasional OSN 2025 Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat
- Selamat! Inilah Daftar Lengkap Finalis Nasional OSN 2025 Jenjang SMA/MA/SMK/MAK
Ajang ini akan berlangsung di Novotel Mangga Dua Square, Jakarta. Peserta dijadwalkan melakukan lapor masuk pada Minggu, 21 September 2025 pukul 13.00 WIB, dan lapor keluar pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 11.00 WIB.
Peserta yang lolos diwajibkan mengisi form konfirmasi kehadiran paling lambat pada 20 September 2025 pukul 17.00 WIB.
Mengingat kompetisi ini berlangsung selama enam hari, setiap siswa perlu membawa perlengkapan administrasi maupun kebutuhan pribadi.
Perlengkapan Final OSN SD dan SMP 2025
Berikut daftar perlengkapan siswa dalam OSN 2025 Tingkat Nasional:
- Seragam sekolah;
- Batik daerah;
- Perlengkapan tes sesuai kebutuhan;
- Pakaian sehari-hari secukupnya;
- Membawa obat-obatan, bagi yang memiliki riwayat penyakit; dan
- Sepatu yang sopan.
Selain perlengkapan, peserta juga harus membawa sejumlah dokumen penting. Biaya transportasi PP, akomodasi, dan konsumsi peserta beserta ketua kontingen ditanggung BPTI.
Sementara untuk kontingen Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), BPTI hanya menanggung akomodasi dan konsumsi.
Dokumen Peserta OSN 2025 Tingkat Nasional
Berikut daftar syarat dokumen peserta OSN 2025 Tingkat Nasional:
- Fotocopi halaman identitas rapor peserta (khusus peserta);
- Foto 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar (khusus peserta);
- Surat Tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi (Peserta dan Ketua Kontingen);
- SPPD yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan distempel Dinas Pendidikan Provinsi (format terlampir) sebanyak 2 (dua) lembar per orang, dicetak menggunakan kertas F4 (peserta dan ketua kontingen);
- Panitia hanya menerima SPPD yang telah dicetak/hardcopy, dan tidak menerima SPPD dalam bentuk softcopy, file doc/pdf.
- Menyerahkan biodata yang sudah diisi (format terlampir) dan ditandatangani (peserta dan ketua kontingen).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply