MALANG, KalderaNews.com- Konflik antara Yai Mim atau Muhammad Imam Muslimin, eks dosen UIN Malang, dengan Sahara terus berlanjut tanpa tanda-tanda mereda.
Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sempat turun tangan untuk menengahi keduanya pada Senin (6/10/2025) dan dipastikan akan berakhir damai.
Namun, pada Selasa (7/10/2025), Yai Mim datang ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan yang telah ia buat sebelumnya.
BACA JUGA:
- Kontroversi Kasus Pengusiran Eks Dosen UIN Malang, Sahara Akui Kesalahannya
- Dedi Mulyadi Datang ke Malang, Konflik Eks Dosen UIN Malang dan Sahara Berakhir Damai
- Usai Videonya Viral di Medsos, Dosen UIN Malang Resmi Ajukan Pengunduran Diri Permanen
Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen dan bukti tambahan dalam kesempatan tersebut.
“Kita membawa bukti-bukti dari materi pemeriksaan atas pelaporan yang kita ajukan, jadi kita hari ini klien kita hadir sebagai kapasitas sebagai pelapor, atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibessss,” kata Agustian Siagian.
Menurut Agustian, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik kepada Yai Mim dan istrinya.
“Pak Yai sudah diperiksa sekalian istrinya. Yai sudah selesai dua jam lalu (jam 2 siang). Total kurang lebih 30 pertanyaan diajukan,” ujarnya.
Sahara Balik Melapor
Sementara itu, tim hukum Sahara yang diwakili Mohammad Zaki menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Yai Mim lebih dulu atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
Zaki mengatakan, tindakan Yai Mim dianggap mencemarkan nama baik Sahara dan menimbulkan kerugian bagi usaha rental mobil yang ia jalankan. Ia juga menyebut ada dugaan pelecehan yang turut dilaporkan.
“Kita tunggu saja lah ya. Karena ini sudah masuk laporannya. Nanti bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu ke depan bagaimana,” ujar Zaki.
Menurutnya, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, karena kasus ini merupakan delik aduan, maka masih terbuka peluang untuk diselesaikan secara damai.
“Ini kan deliknya delik aduan. Delik aduan itu kan bisa dicabut, kalau memang para pihak bersepakat untuk berdamai. Kami tidak menutup opsi apa pun. Mau damai, mau lanjut (hukum) Kita ikuti,” terangnya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menegaskan bahwa kepolisian bersikap profesional dalam menangani laporan dari kedua pihak.
“Polisi tetap secara profesional ya, transparan dan akuntabel. Apa pun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional,” ujar Yudi di Mapolresta Malang Kota, Rabu (8/10).
Ia menambahkan bahwa polisi tidak berpihak, baik kepada Yai Mim yang berstatus tokoh agama dan ASN Kemenag, maupun kepada Sahara yang merupakan akademisi di perguruan tinggi swasta.
“Semuanya pengaduan itu kami terima. Namun tetap dalam proses penyelidikan untuk kebenaran pengaduan tersebut. Jadi kami Polresta Malang mengadu dan mohon dukungannya untuk selalu bisa mengawal atau memperhatikan perkara ini. Kami akan secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply