Tragedi di Ekskul Pramuka, Siswa SMP di Serang Jadi Korban Perbuatan Asusila Sang Guru

Ilustrasi pelecehan seksual
Sharing for Empowerment

SERANG, KalderaNews.com-  Seorang guru laki-laki di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang, Banten, telah melakukan perbuatan asusila.

Alih-alih memberikan contoh yang baik, guru tersebut justru melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Tindakan asusila ini terjadi ketika korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka. Untuk membungkam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, pelaku memberikan uang tutup mulut senilai Rp 30 ribu.

BACA JUGA:

“Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Dia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (14/10/2025).

Kronologi Kasus Pencabulan Terungkap

Pencabulan ini terjadi pada bulan Agustus. Namun, perbuatan bejat pelaku baru diketahui oleh keluarga korban sekitar dua bulan kemudian, yang kemudian mendorong mereka untuk melapor ke Polres Serang.

Condro menjelaskan, “Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu 8 Oktober 2025.”

Menanggapi kasus ini, Condro menegaskan bahwa Polres Serang akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kami tegaskan akan menindak tegas pada pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi ES mengatakan bahwa Unit PPA di bawah pimpinan Iptu Iwan Rudini langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Cikeusal pada hari Senin (13/10).

Saat ini, penyidik Unit PPA masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 “Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” kata Andi.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali selama kegiatan ekstrakurikuler Pramuka berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyebutkan bahwa insiden ini terjadi antara Agustus hingga September 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan muridnya.

“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali saat korban melaksanakan kegiatan Pramuka di sekolah. Setelah (pelaku) melakukan pencabulan tersebut, korban diberi uang sebesar Rp 30 ribu,” ujar Andi.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menaruh curiga dan memeriksa telepon genggam korban.

“Korban baru cerita ke keluarga karena orang tuanya curiga pada saat mengecek HP korban, nomor pelaku diblokir. Korban pun trauma dengan kejadian tersebut,” kata Andi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*