MAKASSAR, KalderaNews.com- Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya melaporkan rektor terkait dugaan pelecehan seksual, ternyata tengah dikenai sanksi etik.
Dosen berinisial Q tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik serta tindakan yang dianggap tidak pantas.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM, Q juga tidak lagi diperkenankan membimbing maupun menguji mahasiswa.
BACA JUGA:
- Dosen Laporkan Rektor UNM, Diduga Kerap Kirim Pesan Bernuansa Seksual
- Akankah Ada Sanksi yang Adil untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Unsoed?
- Heboh! Guru Besar Unsoed Diduga Lecehkan Mahasiswi
Majelis Etik UNM menilai Q bersalah karena menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka, lalu menjadikannya konten di media sosial.
Dinilai Langgar Kode Etik Dosen
Tindakan ini dianggap merusak nilai akademik sekaligus melanggar kode etik dosen. Sanksi diberikan berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa di Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan selama dua semester, yakni tahun akademik 2025–2026.
Padahal, Q sempat menorehkan prestasi dengan membawa mahasiswa bimbingannya meraih gelar wisudawan terbaik pada periode Agustus 2025.
Ia bahkan mengunggah kebanggaan itu di Instagram pribadinya pada Sabtu (23/8/2025) dengan menuliskan:
“Alhamdulillah senangnya hari ini karena anak Penasehat Akademikku mendapat predikat terbaik sebagai dosen penasehat akademik tentu bangga krn nasehat2 yg selalu diberikan diterapkan…terkadang kita dosen “berkorban” dan bahkan “dikorbankan” oleh mahasiswa yg kita tolong tapi dari sekian banyak mahasiswa hanya satu yg tdk tahu berterimakasih padahal kita menolongnya dan memaksa kita menolongnya krn ada faktor lain yg kita juga sdh ketahui motivasinya…yg penting be yourself n do the best biarkan waktu yg akan menjawabnya n tetap tersenyum maniz serba serbi saat anak PA maupun anak bimbingan konsul sama dosen yang “tidak bagus n viral”
Ketua Majelis Etik UNM, Prof Dr Syahrul MPd, mengungkapkan bahwa Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.
Dapat Sanksi Dilarang Mengikuti Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi Selama Dua Semester
Dalam persidangan etik, ditemukan pelanggaran seperti meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan ucapan yang memberi tekanan.
“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof Syahrul dalam rilis humas UNM.
Majelis Etik menilai Q melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, termasuk kewajiban bertindak dengan kesungguhan, tidak menyalahgunakan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, dan menjadi teladan yang baik.
Atas dasar itu, Q dijatuhi hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
Prof Syahrul menegaskan, “Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik.”
Sebelumnya, dosen Q melaporkan rektor UNM, Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual.
Rektor UNM tersebut dilaporkan ke ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
Laporan ini muncul setelah Karta disebut kerap mengirimkan pesan bernuansa seksual melalui aplikasi WhatsApp kepada korban.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply