
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah resmi menangkap pemilik akun X (Twitter) bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa pada 23 September 2025. Pelaku berinisial WFT (22) diduga terlibat dalam kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah bank swasta di Indonesia.
WFT ditangkap di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak bank melaporkan kasus akses ilegal tersebut kepada polisi pada April 2025.
Bukan Ahli IT, Belajar Otodidak dari Dark Web
Identitas WFT jauh dari sosok ahli teknologi informasi (IT) yang mungkin dibayangkan publik.
BACA JUGA:
- Hackers stole data from 57 million Uber riders, drivers: CEO
- Cara Mudah Hapus Jejak Digital, Milenial Harus Paham
- Keamanan Siber di Indonesia Anjlok, Perlindungan Data Pribadi Lemah
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa WFT bahkan tidak lulus dari bangku SMK.
“Sehari-hari dia hanya di depan komputer,” ujar AKBP Fian Yunus.
Sejak tahun 2020, WFT aktif mempelajari dunia siber secara otodidak melalui komunitas daring, dark web, dan forum-forum gelap di internet. Ia memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, memastikan WFT beraksi seorang diri.
Ia mengakses dan menjual data pribadi nasabah di dark web dengan harga yang mencapai puluhan juta rupiah. Uang hasil penjualan data tersebut digunakan WFT, seorang anak tunggal dan yatim piatu, untuk kebutuhan sehari-hari.
Motif Pemerasan dan Ancaman Hukuman Berat
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motif utama aksi WFT adalah memeras pihak bank. Pelaku sempat mengunggah database nasabah ke akun X-nya dan mengirim pesan langsung kepada pihak bank, mengklaim telah meretas jutaan data. Namun, upaya pemerasan ini gagal setelah bank segera melapor ke kepolisian.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka asli yang sempat menggemparkan Indonesia sejak 2022.
“Di dunia siber, everybody can be anybody. Jadi, masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait jejak digital yang kami temukan,” kata AKBP Fian Yunus.
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- UU ITE (Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
- UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 67 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus WFT yang merupakan pemuda otodidak ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali akan rentannya keamanan data pribadi di Indonesia dan mendesak semua pihak untuk memperkuat perlindungan data sensitif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply