BANDUNG, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang keras guru menerapkan hukuman fisik kepada siswa.
Larangan ini dikeluarkan karena hukuman fisik dinilai berisiko melanggar aspek hukum.
“Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” papar Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:
- Stop Bawa Motor ke Sekolah! Aturan Gubernur Dedi Mulyadi Ini Resmi Berlaku di Jawa Barat!
- Kalender Pendidikan Semester 2 Tahun 2026 Jawa Barat dan Link Unduhnya
- Sah! SMA Negeri di Jawa Barat Dilarang Jual Seragam Sekolah dan Buku Pelajaran
Sanksi diganti kegiatan mendidik
Sebagai gantinya, guru diimbau untuk mengalihkan hukuman menjadi kegiatan yang lebih mendidik dan produktif.
Beberapa contoh sanksi alternatif yang disarankan antara lain:
- Membersihkan halaman atau toilet sekolah.
- Mengecat tembok atau membersihkan kaca.
- Membantu tugas lain yang bersifat membangun.
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menegaskan bahwa hukuman produktif ini bertujuan untuk membentuk karakter dan kedisiplinan siswa tanpa menyimpang dari prinsip pendidikan yang setara dan terbuka.
Dukungan hukum dan komitmen orangtua
Langkah ini menyusul kasus perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang terkait hukuman tamparan.
Nah, untuk memberikan rasa aman kepada para pendidik, KDM juga mengumumkan adanya sekitar 200 pengacara di Jabar yang siap mendampingi guru SMA/SMK jika menghadapi masalah hukum.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga mewajibkan semua orangtua untuk menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin sekolah.
Hal ini merupakan bagian dari upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab.
KDM juga mengingatkan para guru agar tetap semangat dan tidak segan memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar disiplin.
Namun, ia menekankan agar sanksi tersebut tidak berbentuk fisik, menampar, memukul, atau mencaci maki.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply