LUWU UTARA, KalderaNews.com – Sebuah aksi kemanusiaan dilakukan oleh para siswa UPT SMA Negeri 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan menjadi viral di media sosial.
Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka memberikan donasi kepada dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, yang sebelumnya mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Penyerahan bantuan dilakukan di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada Senin (10/11/2025). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.
BACA JUGA:
- Niat Baik Berujung Pahit: Kisah Abdul Muis, Guru yang Diberhentikan Karena Dituduh Korupsi Dana Komite Sekolah
- Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terseret Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Dituntut 14,5 Tahun Penjara!
- Presiden Prabowo akan Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, PGRI Ingatkan Potensi Korupsi
Bentuk Simpati dan Dukungan Moral
Wakil Ketua OSIS SMAN 2 Luwu Utara, Sayu Alicya Maharani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud simpati dan dukungan moral bagi dua guru yang dikenal berdedikasi tinggi.
“Kami sangat sedih atas pemecatan guru kami. Ini bentuk kepedulian kami kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Semoga mereka mendapatkan keadilan kemanusiaan dan bisa kembali menjadi ASN serta mengajar di kelas seperti dulu,” ucap Sayu.
Sayu menjelaskan bahwa dana dikumpulkan secara sukarela oleh para siswa. Meski nilainya tidak besar, mereka berharap donasi ini menjadi simbol kasih sayang dan penghormatan terhadap jasa kedua guru tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berdonasi. Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi kedua guru kami,” ucapnya.
PGRI: Nilai Kemanusiaan Masih Hidup
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, memberikan apresiasi atas inisiatif para siswa. Ia menilai aksi tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap guru masih terjaga di kalangan pelajar.
“Saya sangat berterima kasih atas kepedulian anak-anakku dari OSIS SMAN 2 Luwu Utara. Ini bukan hanya bantuan materi, tapi wujud nyata penghargaan kepada guru-guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan,” ujar Ismaruddin.
Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara sempat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD setempat, Selasa (4/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi dua guru yang diberhentikan sebagai ASN setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.
Ismaruddin menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada keadilan serta perlindungan hukum bagi para guru yang rentan menjadi korban kebijakan internal sekolah.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas administratif dan kebijakan sekolah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa posisi guru saat ini sangat rentan karena belum adanya perlindungan hukum yang kuat.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi. Kami berharap ada kebijakan nasional yang memastikan guru bekerja tanpa rasa takut,” tambahnya.
Ismaruddin juga menyampaikan bahwa PGRI akan melanjutkan perjuangan ini hingga ke tingkat provinsi dan pusat agar mendapatkan perhatian dari Kemendikbudristek.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kemendikbudristek. Kami ingin memastikan suara guru dari daerah juga didengar di Jakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply