JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan kenaikan gaji untuk guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengumuman kenaikan gaji ini akan disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada hari, 28 November 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa peringatan akan diselenggarakan pada pukul 15.00—17.00 di Velodrome, Rawamangun.
BACA JUGA:
- 5 Negara ASEAN yang Berikan Gaji Tinggi untuk Guru, Apakah Indonesia Termasuk?
- Miris! Gubernur Bengkulu Sunat Gaji Guru Honorer 1 Juta Per Orang untuk Keperluan Dirinya Maju Pilkada
- Cek di Sini! Inilah Tema dan Rangkaian Kegiatan Hari Guru Nasional 2024
Rencana kenaikan gaji guru honorer dan ASN ini akan menjadi sebuah kado untuk para guru yang sudah berjuang di sektor pendidikan Indonesia.
“Dalam acara itu, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahterahan guru. Non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki,” ucap Abdul Mu’ti.
Guru honorer naik gajinya jadi Rp 2 juta
Ia menjelaskan bahwa untuk kenaikan gaji non ASN akan diberlakukan secara sertifikasi. Dalam artian, setiap guru harus memiliki sertifikasi untuk mendapatkan peningkatan pendapatan sebanyak Rp2 juta.
Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan gaji sebanyak Rp2 juta itu akan diterima di luar gaji bulanan yang diperoleh guru honorer dari sekolah tempat mereka bekerja, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, peningkatan kesejahterahan guru honorer ini mengikuti peningkatan kualifikasi. Namun, untuk mendapatkan sertifikasi, maka pihak yang bersangkutan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Namun, dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” tegas Abdul Mu’ti.
Penghasilan guru ASN naik satu kali gaji
Sementara itu, Abdul melanjutkan penerimaan gaji untuk guru ASN juga akan naik dengan kebijakan satu kali gaji pokok. Seperti contoh, gaji guru adalah Rp3 juta, maka akan mendapat total gaji menjadi Rp6 juta.
“Jadi kalo guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gapok. Yang gapok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” imbuh Abdul Mu’ti.
Ia menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini akan berlaku pada 2025 atau pada tahun anggaran mendatang pada Januari tahun depan.
“Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari, tetapi realisasinya terhantung pencairan dana dari Kemenkeu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply