Heboh dan Kepanikan Redenominasi Rupiah, Tak Ubah Nilai Ekonomi Pasar Modal dan Hanya Sederhanakan Angka Nol

Konversi Dollar ke Rupiah di Google. (edufulus.com)
Konversi Dollar ke Rupiah di Google. (edufulus.com)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Wacana redenominasi rupiah yang kembali mengemuka setelah termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (PMK Nomor 70 Tahun 2025) dipastikan tidak akan menggoyahkan nilai fundamental pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dampak dari penyederhanaan mata uang tersebut hanya akan bersifat teknis.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, meluruskan persepsi publik bahwa redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai mata uang.

SIMAK JUGA: Heboh Cianjur! Dana BUMDes Benjot Rp180 Juta Ludes untuk Main Saham, Saldo Tinggal Rp272 Ribu

“Ini hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan. Sesimpel itu dan harusnya tidak akan terlalu berpengaruh ke hal-hal yang lain,” kata Eddy dalam Capital Market Journalist Workshop, Sabtu (15/11/2025).

Dampak Nol Terhadap Ekonomi dan Transaksi

Eddy Harahap menekankan bahwa tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pencatatan, bukan mengurangi nilai kekayaan. Oleh karena itu, langkah ini diproyeksikan tidak akan berpengaruh terhadap nilai ekonomi maupun nilai transaksi yang berjalan di pasar modal.

Pengurangan nol ini akan diterapkan secara otomatis pada seluruh nilai uang, termasuk pencatatan saham, nilai transaksi, dan semua informasi yang berkaitan dengan bursa saham.

“Otomatis semua nilai uang itu akan disesuaikan, tapi tidak akan berpengaruh terhadap hal lain,” terang Eddy.

Pekerjaan Rumah Teknis bagi Bursa Efek Indonesia

Meskipun nilai ekonomi tidak terdampak, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui bahwa redenominasi akan membawa sejumlah pekerjaan rumah (PR) teknis yang perlu segera diselesaikan.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menuturkan bahwa penyederhanaan digit rupiah akan berdampak langsung pada tata cara penulisan harga saham di pasar.

Tantangan utama muncul karena nilai nominal saham berpotensi menjadi sangat kecil, sehingga BEI harus menyesuaikan aturan transaksi, terutama terkait fraksi harga dan ketentuan lot saham.

“Sekarang harga saham satu lot ada Rp 100. Itu yang PR bagi kita. Lot-nya kan Rp 100, kita sedang dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya Rp200, apakah boleh nol koma atau sen?” ungkap Iman, menyoroti penyesuaian yang mungkin melibatkan penulisan harga saham di bawah nominal Rp 100 per saham.

Wacana redenominasi ini ditargetkan terwujud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang diharapkan rampung pada tahun 2027, dengan Bank Indonesia (BI) akan menjadi penyelenggara utama pelaksanaannya.

SIMAK JUGA: Viral Siswa SMA Cegat Menkeu Purbaya, Dikasih Wejangan Mulai Investasi Reksa Dana dan Saham Dikit-dikit

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*