Darurat Perundungan! Apakah Indonesia Butuh UU Anti-Bullying?

Stop perundungan atau bullying di sekolah. (Ist.)
Stop perundungan atau bullying di sekolah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus perundungan atau bullying terus membayangi lingkungan sekolah dan kampus di Indonesia. Apakah Indonesia butuh UU Anti-Bullying?

Meskipun berbagai insiden sudah terungkap, praktisi hukum dan psikolog menilai bahwa penanganan di Indonesia belum optimal.

Menurut pakar, masalah utamanya adalah belum adanya payung hukum tunggal yang komprehensif.

BACA JUGA:

Kekosongan aturan jadi sorotan

Prof. Nurini Aprilianda, pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Brawijaya (UB), menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang terpadu.

Saat ini, unsur-unsur perundungan memang diatur secara terpisah dalam beberapa regulasi, seperti:

  1. UU Perlindungan Anak: Mendefinisikan bullying sebagai bentuk kekerasan, mencakup kekerasan psikis dan perundungan sistematis, yang fokus pada perlindungan korban dan pemulihan psikologis.
  2. UU ITE: Hanya berlaku khusus untuk cyberbullying yang melibatkan bukti dan rekam jejak digital.
  3. KUHP (UU 1/2023): Mengatur aspek pidana umum.

Fragmentasi ini dinilai tidak cukup kuat untuk memerangi bullying secara menyeluruh.

Maka, Prof. Nurini menekankan perlunya UU Anti-Bullying nasional yang mengatur segala aspek, mulai dari definisi yang jelas, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban tegas bagi sekolah dan orangtua.

Dampak psikologis picu trauma berat

Dari sisi psikologi, maraknya kasus bullying menunjukkan lingkungan pendidikan masih jauh dari kata aman.

Psikolog UB, Ulifa Rahma mengingatkan bahwa perundungan dapat meninggalkan dampak yang sangat dalam, terutama pada masa remaja yang rentan.

Bila tidak ditangani serius, perundungan bisa berkembang menjadi trauma berat, bahkan memicu tindakan bunuh diri atau aksi balas dendam.

“Masa remaja adalah periode rentan. Mereka sedang membentuk identitas dan sangat sensitif terhadap tekanan sosial. Perundungan dapat meninggalkan dampak yang lebih dalam,” terang Ulifa.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*