BEI Sanksi Keras Bekukan Aktivitas Perdagangan Paramitra Alfa Sekuritas, Gara-gara Modal Minimal!

PT Paramitra Alfa Sekuritas.
PT Paramitra Alfa Sekuritas (EduFulus/GWK)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara mengejutkan menjatuhkan sanksi larangan aktivitas perdagangan terhadap salah satu anggota bursanya, PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Larangan yang berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (26/11/2025), sesi I, hingga batas waktu yang belum ditentukan, menjadi sinyal tegas dari otoritas bursa.

SIMAK JUGA: Sinarmas Sekuritas Kena Damprat dan Dijatuhi Sanksi KSEI, Uang Nasabah Aman?

Sanksi keras ini diberikan karena Paramitra Alfa Sekuritas dinilai tidak memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Kekurangan Modal Jadi Penyebab Utama

Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor: Peng-00117/BEI.ANG/11-2025, hasil pemantauan pada 25 November 2025 menunjukkan bahwa nilai MKBD Paramitra Alfa Sekuritas berada di bawah batas minimum.

Meskipun dalam data terakhir di situs BEI, nilai MKBD Paramitra Alfa Sekuritas tercatat sebesar Rp 25.171.775.843, angka tersebut tampaknya tidak lagi memenuhi persyaratan, yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020.

Dalam aturan OJK, MKBD minimum untuk Perusahaan Efek yang berperan sebagai perantara perdagangan efek adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas disesuaikan, tergantung mana yang lebih tinggi.

“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Paramitra Alfa Sekuritas per tanggal 25 November 2025 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis pengumuman BEI.

Keputusan BEI untuk melarang Paramitra Alfa Sekuritas beraktivitas perdagangan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi finansial perusahaan dan dampaknya pada nasabah.

Siapa Pemilik Paramitra Alfa Sekuritas?

Data mencatat bahwa mayoritas saham Paramitra Alfa Sekuritas dikuasai oleh PT Grahamas Galih Perkasa dengan porsi hampir penuh, yaitu 99,99%. Sementara sisanya 0,001% saham dipegang oleh Njoo Hwie Hwan Petrus.

PT Paramitra Alfa Sekuritas didirikan pada tahun 1990 sebagai salah satu anggota awal Bursa Efek Jakarta, dan memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (sejak 1992) dan Manajer Investasi (sejak 2001).

Perusahaan ini berfokus pada ekuitas, obligasi, dan manajemen aset. Setelah diakuisisi pada tahun 1996, Paramitra mulai fokus pada perdagangan efek pendapatan tetap untuk klien institusi domestik dan internasional.

Dengan pembukaan divisi manajemen aset pada tahun 2001, perusahaan mencapai puncak kejayaannya pada 2002, di mana ia menjadi salah satu perusahaan efek terbesar dalam perdagangan efek pendapatan tetap di Indonesia, didukung oleh tim yang terdiri dari 30 profesional.

Larangan perdagangan ini akan terus berlaku sampai perusahaan mampu memenuhi kembali ketentuan MKBD yang telah ditetapkan oleh BEI dan OJK.

SIMAK JUGA: Jejak Yugen Bertumbuh Sekuritas atau Indosurya Bersinar Sekuritas Tamat di Bursa

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*