
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak drastis dan mencetak rekor baru dengan kembali menembus level psikologis Rp3 juta per gram pada perdagangan Sabtu (21/2/2026).
Kenaikan yang terjadi sangat signifikan, yakni sebesar Rp68.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.47 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol seharga Rp3.012.000.
SIMAK JUGA: Simak 5 Tips Investasi Emas Batangan Anti-Zonk
Padahal, pada perdagangan Jumat (20/2) kemarin, emas masih berada di level Rp2.944.000 per gram.
Rincian Harga Emas dari Terkecil hingga Terbesar
Lonjakan harga ini merata di seluruh ukuran kepingan emas. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, kini dihargai Rp1.556.000.
Sementara itu, bagi kolektor atau investor kelas kakap, ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram kini menyentuh angka fantastis Rp2.952.600.000.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.556.000
- 1 gram: Rp3.012.000
- 5 gram: Rp14.836.000
- 10 gram: Rp29.615.000
- 50 gram: Rp147.745.000
- 100 gram: Rp295.412.000
- 1.000 gram: Rp2.952.600.000
Jika menilik pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak cukup volatil di rentang Rp2.878.000 hingga Rp3.012.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Melejit
Kabar gembira juga datang bagi pemilik emas yang berniat menjual kembali koleksinya. Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam turut melonjak Rp68.000, kini berada di angka Rp2.793.000 per gram. Angka ini merupakan harga acuan jika kalian menjual emas tersebut ke gerai Logam Mulia.
SIMAK JUGA: Tips Cerdas Investasi Emas, Begini Cara Aman yang Menguntungkan bagi Pemula
Namun, perlu diingat adanya aturan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP (3% untuk non-NPWP). Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian
Bagi kalian yang ingin membeli emas hari ini, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 tersebut.
Harga emas diprediksi masih akan fluktuatif mengikuti pergerakan pasar logam mulia global. Apakah ini saat yang tepat untuk memanen keuntungan atau justru menambah koleksi?
SIMAK JUGA: Ingin Investasi Emas? Intip 3 Cara Terbaik yang Harus Kamu Coba
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply