Nekat Pungut Biaya Wisuda? Sekolah di Jakarta Bakal Disanksi Tegas!

Ilustrasi: Perayaan kelulusan dan wisuda SD. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Jangan mau diperas! Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi melarang pungutan wisuda sekolah yang mencekik dompet orangtua murid.

JAKARTA, KalderaNews.com – Musim kelulusan sekolah kerap kali menjadi momen yang mendebarkan, bukan hanya karena pengumuman nilai, tetapi juga karena bayang-bayang biaya wisuda yang selangit.

Menyikapi keresahan menahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas demi melindungi isi dompet para orang tua murid.

Melalui Surat Edaran (SE) No. 56/SE/2026, Disdik DKI Jakarta secara resmi menegaskan bahwa acara wisuda atau pelepasan siswa sama sekali bukan kewajiban.

BACA JUGA:

Aturan ketat ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK di wilayah ibu kota.

Pemerintah secara harfiah mengharamkan pihak sekolah negeri melakukan pungutan liar yang membebani finansial keluarga siswa.

Acara kelulusan tidak perlu digelar mewah di hotel berbintang. Sebaliknya, sekolah sangat diimbau untuk mengedepankan kreativitas sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah, seperti menampilkan unjuk bakat seni dan kegiatan ekstrakurikuler murid.

Lalu bagaimana dengan sekolah swasta? Aturan ini tetap berlaku sebagai benteng pertahanan.

Acara pelepasan di sekolah swasta wajib didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan bersama komite serta orang tua murid. Prinsip utamanya tetap sama: harus terjangkau dan tidak boleh ada unsur paksaan yang memberatkan.

Laporkan jika menemukan pelanggaran!

Sebagai penguatan data terbaru, komitmen ketat ini tidak hanya berlaku di sekolah umum di bawah naungan Disdik.

Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan selaras bagi madrasah (MI, MTs, MA), yang menegaskan bahwa wisuda madrasah bukanlah sebuah kewajiban.

Ini membuktikan bahwa seluruh lini instansi pendidikan di Jakarta kini bergerak serentak menyapu bersih tradisi pungutan berkedok wisuda.

Jika kamu menemukan oknum sekolah di Jakarta yang masih nekat memeras orang tua dengan mewajibkan iuran wisuda yang mahal, jangan tinggal diam.

Kamu bisa menjadi agen perubahan dengan melaporkannya secara daring melalui kanal-kanal resmi berikut:

  1. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini): Unduh aplikasinya dan gunakan fitur Laporan Warga. Kamu dapat mengunggah bukti secara aman karena identitas kamu dijamin anonim.
  2. Situs Resmi Posko Pengaduan: Layangkan laporan tertulis kamu secara komprehensif melalui platform Posko Pengaduan Pendidikan DKI Jakarta.
  3. Media Sosial Resmi: kamu juga bisa mengirimkan laporan langsung melalui pesan teks (DM) atau melakukan mention ke akun Instagram resmi @disdikdki.

Agar laporan kamu segera diproses dan pelaku pungli mendapatkan sanksi, pastikan Anda menyiapkan tiga amunisi data ini:

  1. Nama sekolah, jenjang (SD/SMP/SMA/SMK), dan wilayah kecamatannya.
  2. Lampirkan foto, tangkapan layar (screenshot) obrolan WhatsApp grup, surat edaran rincian biaya, atau bukti transfer tagihan dari sekolah.
  3. Ceritakan bentuk pemaksaan atau besaran biaya yang dituntut.

Disdik DKI Jakarta pun memberikan garansi penuh bahwa seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan rapat-rapat.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


198 views