Hore! Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Kementerian dan Lembaga Akan Terima Uang Saku Harian

Mahasiswa baru. (Ist.)
Mahasiswa baru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com- Kabar gembira untuk para mahasiswa. Mulai tahun 2026, mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah akan memperoleh uang saku harian sebesar Rp 57.000.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengungkapkan bahwa pemberian uang harian bagi mahasiswa magang sebelumnya belum pernah diberlakukan.

BACA JUGA:

“Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku,” ujar Lisbon.

Uang saku untuk tunjang kebutuhan mahasiswa selama magang

Uang saku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan selama menjalani program magang, terutama untuk biaya transportasi dan konsumsi sehari-hari.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Pemberian uang saku harian ini mengacu pada praktik yang sudah lazim diterapkan di sektor swasta. “Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran,” kata Lisbon.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang saku tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.

“Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya,” lanjutnya.

Adapun besaran uang saku ini tercantum dalam standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN 2026.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memberikan penghargaan dan insentif kepada mahasiswa yang berkontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan magang.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*