Masih Ingat Selebgram Nyeleneh yang Dipenjara di Myanmar Ini? Terkini Berhasil Dibebaskan Kemlu dari Vonis 7 Tahun Penjara

Selebgram Arnold Putra (Instagram/@arnoldputra)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga selebgram berinisial AP, setelah sebelumnya ditahan dan divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pemerintah Myanmar.

Pemulangan ini terlaksana setelah otoritas Myanmar memberikan amnesti (pengampunan) kepada AP.

Juru bicara Kemlu, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menjelaskan bahwa setelah vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon berkoordinasi dengan keluarga AP untuk mengajukan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar. Nota tersebut berisi permohonan amnesti bagi AP.

BACA JUGA:

AP ditahan sejak 20 Desember 2024 dan kemudian divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Ia ditangkap otoritas setempat atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

Roy menambahkan, amnesti terhadap AP secara resmi diberikan oleh State Administration Council Myanmar. Hal ini dikonfirmasi melalui nota diplomatik dari Kemlu Myanmar kepada KBRI Yangon pada 16 Juli 2025.

Proses deportasi AP telah dilakukan sejak Sabtu, 19 Juli 2025. KBRI Yangon mendampingi AP saat meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya tiba di Tanah Air.

Menteri Luar Negeri Sugiono dan jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesti ini, serta kepada berbagai pihak yang telah membantu proses penanganan kasus AP sejak awal hingga pembebasannya.

Sebelumnya, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada 1 Juli lalu, menginformasikan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar, setelah melalui proses pengadilan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*