JAKARTA, KalderaNews.com – “Kapan pencairan PIP Agustus 2025?” PIP Agustus 2025 diperkirakan cair pada Agustus – September, meski belum ada pengumuman resmi.
Pencairan dana PIP ini menyasar penerima yang sudah masuk dalam SK Nominasi.
Program PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak usia 6–21 tahun agar tidak putus sekolah.
BACA JUGA:
- Panduan Lengkap Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP
- Ada Dana PIP untuk Siswa Jenjang PAUD mulai 2026
- Dana PIP 2025 Kamu Belum Cair? Segera Hubungi Kontak Ini!
Penting diketahui, tidak semua siswa langsung mendapat pencairan.
Ada tahapan verifikasi dan pengajuan dana yang dilakukan sekolah, serta proses validasi dari bank penyalur.
Syarat penerima dana PIP 2025
Berikut syarat-syarat penerima PIP 2025:
- Siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Tercatat di Dapodik Sekolah dan ditandai sebagai “Layak PIP”
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa dari keluarga dengan kondisi khusus: Yatim/piatu/yatim piatu; anak berkebutuhan khusus; orangtua terkena PHK; korban bencana alam/sosial; tinggal di daerah konflik atau terpencil.
- Siswa nonformal (kesetaraan) atau yang putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan
Besaran dana PIP 2025
Berikut besaran dana bantuan PIP 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas.
SD (Sekolah Dasar):
- Kelas Umum: Rp450.000 per tahun
- Kelas Awal (Kelas 1) dan Akhir (Kelas 6): Rp225.000 per semester
SMP (Sekolah Menengah Pertama):
- Kelas Umum: Rp750.000 per tahun
- Kelas Awal (Kelas 7) dan Akhir (Kelas 9): Rp375.000 per semester
SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):
- Kelas Umum: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas Awal (Kelas 10) dan Akhir (Kelas 12): Rp500.000 per semester
Siswa kelas 1, 6, 7, 9, 10, dan 12 hanya mendapat setengah dari nominal karena masa belajarnya di tahun anggaran ini hanya satu semester.
Cara mencairkan dana PIP 2025
- Siapkan surat keterangan dari sekolah
- Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
- Buku tabungan (jika sudah punya)
- Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
- Bawa keperluan tambahan seperti surat kuasa jika pencairan diwakilkan
- Siswa di bawah umur wajib didampingi orangtua/wali.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply