JAKARTA, KalderaNews.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) September 2025 gelombang 2 cair. Nah, begini cara ceknya!
Penyaluran dana PIP dilakukan bertahap dalam tiga termin agar lebih merata. Dan pada September 2025, pencairan berlangsung dalam dua gelombang.
Orangtua dan siswa perlu memahami jadwal, cara cek penerima, hingga dokumen yang wajib disiapkan.
BACA JUGA:
- Asyik! Mulai 2026, Siswa TK Akan Terima PIP Rp 450 Ribu
- Apakah PIP Bisa Dibatalkan? Ini Beberapa Alasannya!
- Panduan Lengkap Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP
Jadwal termin pencairan PIP 2025
Berdasarkan data Kemendikdasmen, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin.
- Termin I: Februari – April 2025 dengan prioritas siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II: Mei – September 2025, termasuk penyaluran bulan Agustus dan September.
- Termin III: dijadwalkan Oktober – Desember 2025 untuk siswa yang belum menerima dana di tahap sebelumnya.
Pencairan PIP September 2025
Berdasarkan jadwal pencairan tersebut, penyaluran September 2025 masuk dalam Termin II, dan dana cair dalam dua gelombang, yakni:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025.
Meski tanggalnya sudah diperkirakan, pencairan baru dapat dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima surat keputusan (SK) resmi. Tanpa SK, bank penyalur tidak bisa mencairkan dana.
Selain itu jika dana PIP belum cair bulan September, maka masih ada Termin III yang dimulai pada Oktober 2025.
Besaran dana PIP 2025
Besaran dana berbeda tiap jenjang dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun; Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun; Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun; Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Siswa yang berhak menerima PIP
Penerima PIP adalah siswa usia 6–21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Kategori penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak penerima PKH atau pemegang KKS
- Anak yatim/piatu
- Siswa terdampak bencana
- Anak dari keluarga yang terkena PHK
- Peserta didik Paket A, B, dan C.
Cara cek penerima PIP 2025
Status penerimaan PIP bisa dicek secara daring di laman pip.kemendikdasmen.go.id dan langsung melalui operator sekolah.
Adapun cara mengeceknya dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke lama resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih “Cari Penerima PIP”.
- Memasukkan NISN, NIK dan data sesuai wilayah KTP.
- Masukkan kode Captcha sesuai yang diminta.
- Sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan jadwal pencairan.
Bagi yang belum mengetahui NISN, pengecekan dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan daerah. Operator sekolah memiliki akses daftar penerima dan bisa membantu proses pencairan di bank.
Ketika mencairkan dana, siswa wajib membawa sejumlah dokumen seperti:
- SK penerima
- KIP
- Akta lahir atau KTP
- KTP orangtua atau wali
- Untuk SD dan SMP, pencairan wajib didampingi orangtua/wali
Bank penyalur PIP adalah BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI untuk semua jenjang. Dana dapat ditarik melalui ATM maupun teller dengan syarat rekening aktif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply