WNI Pembobol Situs Jual Beli Kripto Asal Inggris Senilai Rp6,67 Miliar Ditangkap di Bandung

Hacker
Hacker (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus  – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi sistem aset kripto yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp6,67 miliar.

Penyidik menangkap satu tersangka berinisial HSD (atau HS) di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (15/11/2025).

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025), menjelaskan bahwa tersangka membobol situs jual beli mata uang kripto milik perusahaan asing, Vialto International United, yang mengoperasikan platform markets.com (asal London, Inggris).

SIMAK JUGA: Duh, Hacker Korut Berhasi Bobol Rp22 Triliun dari Platform Kripto

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000, selanjutnya penyidikan melakukan penelusuran aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku sehingga pada akhirnya pelaku yang merupakan WNI dapat dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Andri.

Modus Operandi: Manipulasi Input Nominal

Tersangka, yang diketahui merupakan distributor aksesoris dan perlengkapan komputer dan telah mengenal mata uang kripto sejak 2017, memanfaatkan celah keamanan pada sistem platform aset kripto tersebut.

Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi fitur input nominal transaksi. Tersangka menemukan adanya kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli.

“Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform markets.com memberikan nominal USD yang tertera dalam kolom deposit sesuai angka yang diinput pelaku,” jelas Kombes Andri.

Melalui manipulasi ini, tersangka berhasil mengelabui sistem agar memunculkan saldo USDT (Tether) sesuai angka yang diinput tanpa melalui proses deposit yang sah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat empat akun fiktif dan menggunakan dana ilegal tersebut untuk memperkaya diri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk:

  • 1 unit laptop dan 1 unit HP.
  • 1 unit Cold Wallet yang berisikan 266.801 USDT atau setara dengan Rp4.455.578.370.
  • 1 ATM prioritas dan 1 unit CPU.
  • 1 unit ruko seluas 152 m$^2$ di Bandung, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Pelaku dijerat dengan berlapis-lapis undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencurian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Undang-Undang Transfer Dana.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutup Kombes Andri Sudarmadi.

SIMAK JUGA: Perang Lawan Kripto Ilegal, PPATK Gandeng Indodax hingga TokoCrypto Susun Sistem Peringatan Dini Anti-Pencucian Uang

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*