200 Guru dan Pengawas Madrasah Menerima Beasiswa S2

Guru Madrasah (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Guru Madrasah (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah. Program ini dibuka sejak 13 Juni hingga 26 Juli 2019 bagi guru madrasah PNS dan Non PNS, serta Calon Pengawas madrasah di semua jenjang.

BACA JUGA

Peserta yang lulus administrasi sebanyak 649 peserta namun yang lulus seleksi akademik sesuai kuota yang ada hanya 200 orang. Adapun hasil seleksi dan Penetapan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4652 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019, dapat dilihat melalui situs: www.pendis.kemenag.go.id.

Menurut Kasubdit Bina GTK, RA Siti Sakdiyah, program beasiswa S2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester. “Guru yang mengikuti program ini dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 4 semester dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai,” tutur Sakdiyah.

Tahun 2019, Ditjen Pendis menyediakan kuota untuk 200 orang. Kuota itu disebar di 11 Perguruan Tinggi Mitra, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya. Selain itu, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Alauddin Makasar, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Negeri Malang dan STAI Al Hikmah Jakarta. Program beasiswa S-2 bagi guru dan calon pengawas madrasah adalah ikhtiar Ditjen Pendis dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*