Anak Mau Masuk TK, Yuk Simak Syarat Lengkap Daftar TK di PPDB 2020

Ilustrasi: Simak 6 Syarat Lengkap Daftar TK di PPDB 2020. (Ist.)
Ilustrasi: Simak 6 Syarat Lengkap Daftar TK di PPDB 2020. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020 untuk masuk TK. Selain sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru.

BACA JUGA:

Berdasarkan Permendikbud itu, berikut syarat yang mesti diperhatikan orangtua:

Syarat usia

  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B

Syarat Umum

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat lain yang berwenang.
  • Khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
  • Sekolah yang mengadakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB 2020.

Jalur Zonasi

  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal

Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  • Peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

Jalur Pindahan

  • Perpindahan tugas orangtua atau wali peserta didik baru dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  • Kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dapat digunakan untuk anak guru

Nah, itulah persyaratan lengkap pendaftaran jenjang pendidikan TK pada PPDB 2020. (yp)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*