
JAKARTA, KalderaNews.com – Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020 untuk masuk TK. Selain sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru.
BACA JUGA:
- Mendikbud Nadiem: PAUD Bukan Penitipan Anak
- Tips Memilih Kado Natal Buat Si Buah Hati
- Pohon Natal Limbah Plastik Karya Siswa SD Karitas Purwokerto
- Indonesia Raih 5 Perak dan 1 Perunggu di Olimpiade Sains Internasional
Berdasarkan Permendikbud itu, berikut syarat yang mesti diperhatikan orangtua:
Syarat usia
- Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A
- Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B
Syarat Umum
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat lain yang berwenang.
- Khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
- Sekolah yang mengadakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB 2020.
Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah termasuk anak penyandang disabilitas
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal
Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Jalur Pindahan
- Perpindahan tugas orangtua atau wali peserta didik baru dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dapat digunakan untuk anak guru
Nah, itulah persyaratan lengkap pendaftaran jenjang pendidikan TK pada PPDB 2020. (yp)
Leave a Reply