Kamu Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat Ingin Dapat KIP Kuliah? Begini Caranya

Ilutrasi: Kartu Indonesia Pintar. (Ist.)
Ilutrasi: Kartu Indonesia Pintar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP ini sendiri sebelumnya hanya untuk jenjang SD/SMP/SMA/Sederajat, tetapi kini berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Perguruan tinggi dengan nama KIP Kuliah.

Menariknya, walaupun sebelumnya ada program Bidikmisi untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, ternyata program ini telah diintegrasikan sedemikian rupa dalam program KIP Kuliah ini.

BACA JUGA:

Pertanyaannya kini, lantas bagaimana dengan peserta didik yang masih di jenjang SD, SMP hingga SMA dan sederajat supaya ke depan mendapatkan KIP Kuliah? Berikut ini alur yang wajib dilakukan:

  1. Kamu tentunya wajib mendaftarkan diri ke sekolah dengan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diminta dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
  2. Setelah itu pihak sekolah akan menyeleksi dan memilih calon penerima yang pantas untuk diajukan kepada Dapodik untuk mendapat KIP. Mereka yang lolos seleksi dan menerima KIP dari sekolah maka ke depan berhak dan dapat melanjutkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
  3. Bagi kamu yang belum mempunyai KIP dari sekolah sebelumnya dan ingin memiliki KIP Kuliah, sayang sekali untuk saat ini masih belum bisa membuat KIP Kuliah secara langsung karena KIP Kuliah mulai dijalankan pada mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021 dan hanya dapat didaftar oleh lulusan setelah tahun 2019. (Update resmi dari Kemdikbud terkini terkait hal iniSIMAK: Siapa Saja yang Boleh Daftar dan Berhak Dapat KIP Kuliah 2020? )
  4. Sementara itu untuk siswa pemilik KIP semasa sekolah, ada kemungkinan bahwa yang lulus pada tahun 2019 dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan KIPnya. Namun tentunya, pemilik KIP tersebut harus sudah diterima pada PTN atau PTS yang dituju.

Mengacu pada RAPBN 2020, peserta didik yang berhak memperolah KIP Kuliah harus sudah memiliki KIP sejak di sekolah. Kepemilikan KIP sejak masih sekolah terkait dengan eligibilitas penerima bantuan dana pendidikan. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




9 Comments

  1. Tolong pak presiden bagaimana dengan kami yang tidak dapat KIP padahal kami termasuk golongan tidak mampu kerja cuma guru ngaji. Anak 3 orang rumah kontrak untuk makan payah tapi tidak pernah didata sebagai masyarakat kurang mampu. Disekolah tidak pernah dapat bantuan padahal sudah ada surat miskin dari lurah. Bantu kami pak.

  2. Bagaimana dengan mahasiswa yg kurang mampu karena situasi ekonomi tidak mendukung? sedangkan mahasiswa tersebut memiliki KIP tapi di kampus tersebut di mana mahasiswa tersebut kuliah masih belum mengizinkan memakai KIP
    sehingga dengan keadaan krisis ekonomi mahasiswa tersebut terpaksa berhenti kuliah,,

    Tolong bagaimana toleransi nya

  3. Bagaimana dengan saya yang lulusan tahun 2018, setelah lulus saya sempat ganggur setahun dan sekarang saya baru lanjut kuliah. Saya sudah berstatus penerima KIP semasa sekolah? Apakah masih bisa mendapatkan KIP kuliah? Jika bisa bagaimana cara mendapatkan nya? Saya sangat membutuhkan bantuan ini untuk dapat melanjutkan studi saya? Mohon respon nya. Terima kasih

  4. Assalammualaikum wr wb
    Pak presiden bagaimana cara mendapatkan KIP di sekolah kami jg tidak pernah mendapatkan BLSM padahal kami pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu

  5. Anak sy 4 orang yg pertama baru lulus sma 2019 krn keterbatasan ekonomi kuliahx sy undur tahun ini ,mohon bantuanx agar bisa kuliah tahun ini pak

  6. Selamat pagi, saya ingin menanyakan apakah siswa dapat mendaftarkan KIP kuliah jika orang tua siswa memiliki kredit rumah sangat sederhana (program jokowi)?.
    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*