JAKARTA, KalderaNews.com – Kejahatan kekerasan seksual yang terjadi di kampus sedang marak. Ada aneka bentuk dan modusnya. Pelakunya pun mulai dari mahasiswa hingga dosen.
Nah, Kementerian Agama telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019.
BACA JUGA:
- Pendidikan Militer untuk Mahasiswa, Kamu Setuju Gak, Gaes?
- LaSalle College Terbuka untuk Mahasiswa Lokal dan Internasional
- Inilah Daftar Lengkap Universitas Swasta di Jakarta Dengan Alamat Website Resminya
- Inilah Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi
- Ternyata, Begini Pesan Para Pendiri Bangsa Untuk Milenial
- Detik-Detik Wajib Proklamasi 10:17 WIB, Semua Wajib Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak, Kecuali…
- LaSalle College Terbuka untuk Mahasiswa Lokal dan Internasional
- Inilah Daftar Lengkap Universitas Swasta di Jakarta Dengan Alamat Website Resminya
- Inilah Perbedaan Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi
- Ternyata, Begini Pesan Para Pendiri Bangsa Untuk Milenial
- Detik-Detik Wajib Proklamasi 10:17 WIB, Semua Wajib Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak, Kecuali…
Selama ini, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Komnas Perempuan telah menjalin sinergi untuk mengkampanyekan anti kekerasan seksual, terutama di wilayah kampus.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, agar proaktif dalam mencegah kekerasan seksual di kampus. “Objek kekerasan, menurutnya, bukan saja mengarah kepada perempuan, tetapi menyasar laki-laki sebagai korban,” ucapnya dalam webinar bertajuk “Saya PTKI, Saya Anti Kekerasan Seksual”.
Rektor IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Alimul Muniroh mengatakan, fenomena kekerasan seksual selama ini sudah biasa terjadi. Ini ibarat gunung es, ujar dia, praktik kekerasan seksual terlihat kecil di permukaan, namun ada banyak kejadian yang tak terlihat dan tidak terduga dan jumlahnya sangat besar.
Menurutnya, aturan di kampus tentang kekerasan seksual selama ini masih formalitas. “Sanksi yang ada kurang tegas diberlakukan kepada pelaku kekerasan,” tegas Alimul Muniroh.
Sementara, Direktur P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Witriani mengapresiasi terbitnya SK Dirjen Pendis tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI. Hal ini, katanya, menjadi landasan yuridis, karena selama ini belum ada aturan yang memadai yang mengatur kasus pelecehan seksual di kampus.
“Tak ada perlindungan bagi korban dan sanksi bagi pelaku, belum ada ‘rumah’ yang memadai jika terjadi pelecehan seksual pada civitas akademika,” katanya. Witriani pun mendorong perlunya suasana kampus yang kondusif, aman, nyaman, sehat, dan inklusif.
Komisioner Komnas Perempuan, KH Imam Nahe’i juga mendorong agar civitas akademika dan stakeholder di PTKI saling mendukung untuk menggulirkan kembali wacana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera disahkan.
“Saya mau mendorong bagaimana tokoh-tokoh yang ada di perguruan tinggi ini bisa bersuara nyaring untuk mendesak RUU P-KS, atau yang kini menjadi RUU PUNGKAS, supaya disahkan. Kita ingin perguruan tinggi mendorong budaya anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, mendorong PTKI untuk semangat memperjuangkan RUU P-KS,” imbuhnya.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply