JAKARTA, KalderaNews.com – Penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (BU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan agar penerima beasiswa on going untuk segera melaporkan hasil studi akademik ke kementerian. Seruan ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya target pencairan dana beasiswa yang dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar meminta agar para penerima BU Tahun Akademik Genap segera melapor ke Kemendikbud selambat-lambatnya 30 September 2020. Laporan yang dimaksud adalah laporan akademik yang terdiri dari Indeks Prestasi Semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan yang disampaikan melalui laman resmi Report Beasiswa Unggulan.
Imbauan tersebut disampaikan pada Sosialisasi Program Percepatan Pencairan Bantuan On Going Beasiswa Unggulan 2020 di Masa Pandemi Covid-19, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis pekan ini, 10 September 2020.
BACA JUGA:
- Selamat, Inilah 129 Siswa SMA dari Berbagai Provinsi yang Jadi Finalis FIKSI 2020
- SIAP Unpar 2020, Jadi Mahasiswa Adaptif di Ruang Digital
- Tantangan Pendidikan Tanpa Pandemi Covid-19 Pun Sudah Sangat Besar
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Abdul Kahar menegaskan imbauan ini untuk memastikan agar layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya. Dan apabila mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya baru akan cair pada 2021.
Abdul Kahar menyampaikan, Puslapdik akan menyeleksi dan memverifikasi dengan benar, menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. “Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” katanya.
Penanggung jawab program BU Kemendikbud Musa Yosef mengatakan, saat ini banyak peserta BU yang masih belum menyampaikan laporannya. Musa menekankan, perubahan nomenklatur unit kerja penyelenggara BU yang sediakala adalah Biro Perencanaan dan Kerja Sama dan Luar Negeri berubah menjadi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tidak berpengaruh pada beasiswa yang diberikan.
“Yang perlu disadari perubahan ini tidak mengubah program beasiswa apalagi meniadakan beasiswanya,” terangnya.
Diketahui, Puslapdik merupakan salah satu unit utama yang baru dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan pusat.
Puslapdik membawahi beberapa program utama, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Aneka Tunjangan Guru PNS (TPG) dan Program Beasiswa Unggulan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply