JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah resmi membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.
BACA JUGA:
- Inilah Isi Lengkap Pidato Mas Menteri Nadiem di Peringatan Hari Guru Nasional 2020
- Cek Syarat dan Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1,8 Juta untuk 2 Jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS
- 1 Juta Guru Honorer Bisa Jadi ASN pada 2021, Asal Lolos Tes Jalur Ini
Menurut Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Maka, diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya.
Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Leave a Reply