Tahun 2021, 1 Juta Guru Honorer Direkrut Jadi PPPK, Begini Seleksinya

Ilustrasi: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah resmi membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

BACA JUGA:

Menurut Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Maka, diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya.

Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*