SE Mendikbud Beberkan Penentu Kenaikan Kelas Selama Pandemi

Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

BACA JUGA:

Dilansir dari laman Kemendikbud, dari delapan poin utama, poin ketujuh menjelaskan ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga tahun 2021. Kemendikbud menjelaskan bahwa kenaikan kelas dinilai berdasarkan Ujian Akhir Semester (UAS). Akan tetapi, UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. UAS untuk kenaikan kelas dapat berupa dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” papar Nadiem.

Selain itu, bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), maka dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai peminatan murid yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan. Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis supaya daerah dapat melaksanakan mekanisme PPDB daring.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*