
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB). Permendikbudristek tersebut memuat keterlibatan sekolah swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022.
BACA JUGA:
- Catat, PPDB 2021 dengan Kartu Keluarga (KK), Bukan Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Ini Perbedaan dan Persamaan PPDB SMA, SMK, dan SLB 2021 dan 2020 di Jawa Barat
- Berikut Ini Jadwal Lengkap dan Link Resmi PPDB Jenjang SMK 2021/2022 di DKI Jakarta
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan fleksibilitas baru yang diberikan Kemendikbudristek.
“Sekolah swasta bisa jadi pilihan pertama, pilihan kedua negeri, itu masuk dalam sistem PPDB, itu bebas pilih. Berkeadilan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri.
Jumeri mengatakan, masuknya sekolah swasta dalam PPDB mulai tahun ini adalah aspirasi dari sekolah swasta, namun tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah swasta.
“Jadi pelibatan sekolah swasta itu sebenarnya memenuhi aspirasi dari sekolah swasta, ada sebagian sekolah swasta yang ingin ikut terlibat dalam proses PPDB. Ada keinginan dari swasta untuk menerima limpahan kelebihan animo di sekolah negeri,” ujar Jumeri.
Sekolah swasta yang ikut juga wajib terdaftar dalam sistem PPDB online. Jika tidak terdaftar, akan menimbulkan kecemburuan sosial.
“Agar bisa terjamin keadilannya, sekolah swasta itu harus ikut PPDB online di daerah. Kalau di sekolah negeri itu melimpahkan animo itu kepada sekolah swasta tanpa sistem, kan akan kesulitan, akan timbul masalah nanti, ada like and dislike, ada sekolah swasta dekat sekolah negeri A, dia dilimpahi 10 anak, kemudian yang jauh dikasih 15 anak, ini akan timbul kecemburuan,” ujar Jumeri.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply