Simak, 9 Seruan Ceramah yang Bebas Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama di Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (KalderaNews/Kemenag)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Ia menambahkan ceramah adalah media pendidikan maka harus edukatif dan mencerahkan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

BACA JUGA:

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Ia lantas mengingatkan kembali 9 seruan ceramah yang edukatif dan mencerahkan di rumah ibadah:

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*