PONTIANAK, KalderaNews.com – Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan kalau Kota Pontianak terus meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, baik TK, SD, maupun SMP. Ada beberapa sekolah yang digabung dalam rangka penataan.
Ia menambahkan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di bulan September, Pontianak telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan sampai saat ini masih berjalan dengan baik, meskipun masih ada sebagian orang tua siswa yang belum menerima anaknya mengikuti PTM Terbatas.
“Ada 9 guru yang terkonfirmasi positif tanpa gejala. Namun, kita juga terus melakukan pemantauan untuk isolasi dan tindakan bagi para guru tersebut. Begitu pula dengan siswa yang terkonfirmasi positif,” tuturnya saat mengikuti pertemuan dengan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Aula Kantor Walikota Pontianak pada Jumat, 8 Oktober 2021 pekan lalu.
BACA JUGA:
- 8 SMA Swasta Terbaik di Pulau Kalimantan Berdasar Nilai UTBK 2021
- Inilah SMA Swasta Terbaik di Kalimantan dengan Nilai Rerata Tertinggi UTBK 2020 Versi LTMPT
- Mau Kuliah di Bumi Khatulistiwa, Inilah Daftar Lengkap Kampus Swasta di Kalimantan Barat
Walikota Edi menambahkan Kota Pontianak terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan dan implementasi pendidikan karakter dalam rangka menyelenggarakan revolusi mental. Salah satunya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Dulu kita tidak memikirkan posisi sekolah itu harus dibagi rata di 6 Kecamatan, Kota Pontianak. Akhirnya banyak warga yang tidak dekat dengan sekolah merasa tidak diuntungkan. Jadi kami berusaha mengatur ulang keberadaan sekolah tersebut di wilayah yang dekat dengan pemukiman,” jelasnya.
Pada tahun 2021, Kota Pontianak menunda penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena merasa perlu menghitung ulang kebutuhan yang mendesak menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Pada saat pertemuan daring dengan Pak Menteri yang lalu, (gaji) PPPK ditanggung oleh kementerian sehingga daerah mengoptimalkan penerimaan PPPK. Namun, setelah dipertanyakan lebih lanjut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa itu (gaji PPPK) ditanggung oleh APBD. Makanya tahun 2021 kita menunda untuk Kota Pontianak,” terang Edi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sutanto menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Saya sudah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tahun 2021 sudah diberikan 3 bulan. Nanti tahun 2022 akan diberikan 12 bulan bagi guru PPPK yang sudah diterima tahun ini. Jadi, pendanaan bukan dari APBD murni, melainkan dari DAU,” tegasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply