Mengejutkan, Presiden Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Mendikbudristek akan Dipanggil

Mendikburistek Nadiem Makarim dan Presiden joko Widodo. (Ist.)
Mendikburistek Nadiem Makarim dan Presiden joko Widodo. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo mengaku tidak mengetahui perihal proses perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal tersebut dikatakan Doni Koesoema A. selaku Dewan Pengarah usai audiensi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dengan Presiden Joko Widodo membahas carut-marut proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Istana Merdeka, Senin, 30 Mei 2022.

Doni Koesoema juga mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibubarkan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, pada 2021 lalu.

BACA JUGA:

APPI merupakan gabungan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang melayani anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Aliansi ini merupakan perwakilan kelompok keagamaan dan masyarakat, termasuk Perguruan Tamansiswa.

“Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait RUU Sisdiknas,” ujar Doni Koesoema.

“Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas,” tegas Doni Koesoema.

Doni Koesoema melanjutkan bahwa Presiden akan memanggil Mendikbudristek terkait perubahan UU Sisdiknas ini.

“Presiden akan memanggil Mendikbudristek meminta penjelasan terkait hal ini,” sambung Doni Koesoema.

Sementara Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI mengatakan, UU Sisdiknas yang sedang dalam proses perubahan justru akan merugikan dan menyulitkan para guru.

“Perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong bila dilanjutkan akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden, dan ke depan akan menyulitkan para guru,” ujar Unifah Rosyidi.

Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah juga mengatakan, “Presiden juga setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu mau dibawa ke mana pendidikan kita sebelum pembahasan RUU Sisdiknas.”

Audiensi dengan Presiden Joko Widodo ini juga dihadiri oleh Z. Arifin Junaidi (Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)), David J. Tjandra (Badan Pengawas Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (BP-MPK), dan Romo Darmin Mbula OFM (Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK).

Wacana tentang perubahan UU Sisdiknas memang telah digulirkan Kemendikbudristek beberapa bulan lalu.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada 24 Februari 2022, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, “Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.”

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.

“Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan. Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap,” jelas Anindito.

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*