
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 tahap 3 hingga 10 September 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:
- Pendataan KJP Plus Dibuka, Inilah Besaran Dana dan Manfaatnya
- Data DTKS Sebut 90% Anak Panti Asuhan Masih Memiliki Orang Tua
- KIP-Kuliah Eksklusif untuk “Fakir Miskin”, Jangan Palsukan Data, Berikut 3 Langkah Daftar DTKS
Dikutip dari Instagram @disdikdki, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KJP Plus, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, dan KJMU).
Kriteria rumah tangga atau keluarga yang bisa mendaftar DTKS pun sangat ketat. Hal ini bertujuan agar program ini tepat sasaran dan tidak dinikmati mereka yang secara ekonomi mampu tapi ngaku-ngaku tidak mampu.
Lantas seperti apa kriteria keluarga yang tidak berhak mendaftar atau didaftaran di DTKS 2022 tahap 3 hingga 10 September 2022? Beriktr ini 7 kriterianya:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah Tangga memiliki mobil
- Rumah Tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
So, jangan ambil hak orang lain yag seharusnya menerima karena kerakusan diri dengan mengaku-ngaku miskin.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply