JAKARTA, KalderaNews.com – Jelang 17 Agustus, warga Indonesia diwajibkan memasang bendera Merah Putih dan bendera umbul-umbul lainnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
BACA JUGA:
- Inilah Tema dan Makna Logo Peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022
- Masyarakat Bisa Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Ini Link untuk Mendaftar
- Inilah Pantun-Pantun Bertema Kemerdekaan, Cocok untuk Merayakan HUT Kemerdekaan RI di Media Sosial
Nah, sebelum memasang bendera, baik di depan rumah, gedung, maupun untuk kepentingan upacara, ada baiknya mengetahui ketentuan dan ukuran bendera Merah Putih yang benar.
Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Di pasal 4 disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran bendera ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera.
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Selain keperluan tersebut, bendera Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.
So, dalam pasal 7 disebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Untuk pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah diminta memberikannya kepada warga yang tidak mampu.
Sementara dalam pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan bendera Merah Putih, sebagai berikut:
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply