JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
BACA JUGA:
- Kasus Ginjal Akut pada Anak Meningkat, IDAI: Waspada Penggunaan Sirup Parasetamol
- Pertama di Dunia, BRIN Gandeng Kimia Farma Luncurkan Produk TB-Scan
- Selain Adiksi Obat-obatan, Ternyata Orang Juga Kecanduan Makanan
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Obat sirup apa yang dihentikan penjualannya
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menegaskan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.
“Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair,” kata Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 19 Oktober 2022
Leave a Reply