JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
BACA JUGA:
- Kasus Ginjal Akut pada Anak Meningkat, IDAI: Waspada Penggunaan Sirup Parasetamol
- Pertama di Dunia, BRIN Gandeng Kimia Farma Luncurkan Produk TB-Scan
- Selain Adiksi Obat-obatan, Ternyata Orang Juga Kecanduan Makanan
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Obat sirup apa yang dihentikan penjualannya
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menegaskan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.
“Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair,” kata Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 19 Oktober 2022
“Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tegas Syahril.
Kata Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, tetapi semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan menghentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” papar Syahril.
Pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini dilakukan hingga penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.
Maka, Syahril mengatakan, masyarakat sementara beralih menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.
“Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi,” jelas Syahril.
Kasus gagal ginjal akut meningkat
Syahril mengatakan, sampai Rabu, 18 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi.
“Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65 persen.” kata Syahril.
Kemenkes belum bisa memastikan penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut ini.
“Penyebabnya masih dalam penelusuran atau belum diketahui,” kata Syahril.
Kemenkes dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tengah membentuk tim untuk melakukan penelurusan lebih jauh tentang kasus gagal ginjal akut ini.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply