
JAKARTA, KalderaNews.com – Pada musim libur Lebaran, tepatnya 19-25 April 2023, lalu lintas di Puncak Bogor ternyata diberlakukan sistem ganjil genap (gage).
Sistem gage berlaku lebih awal mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Penerapan sitem gage ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
BACA JUGA:
- 5 Tips Mudik Nyaman dan Menyenangkan
- Waspada, Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah pada Masa Mudik Lebaran 2023
- Inilah Titik Macet Keluar Jakarta untuk Mobil dan Sepeda Motor Saat Mudik Lebaran 2023
Kendati demikian, waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional dan ini berlaku bagi semua wisatawan atau pemudik motor dan mobil yang melintasi jalur Puncak.
Pemeriksaan gage dilakukan di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog dan kendaraan yang terimbas sistem gage ini akan diminta putar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply