Wajib Diketahui, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak pada 19-25 April 2023

Kemacetan di Tol Dalam Kota arah Cikampek pada Rabu, 19 April 2023
Kemacetan di Tol Dalam Kota arah Cikampek pada Rabu, 19 April 2023 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pada musim libur Lebaran, tepatnya 19-25 April 2023, lalu lintas di Puncak Bogor ternyata diberlakukan sistem ganjil genap (gage).

Sistem gage berlaku lebih awal mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Penerapan sitem gage ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

BACA JUGA:

Kendati demikian, waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional dan ini berlaku bagi semua wisatawan atau pemudik motor dan mobil yang melintasi jalur Puncak.

Pemeriksaan gage dilakukan di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog dan kendaraan yang terimbas sistem gage ini akan diminta putar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*