Mulai 1 Oktober 2023 Berlaku Pajak Karbon dalam Perdagangan Global, Begini Penjelasan Mudahnya

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

TANGERANG, KalderaNews.com – Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup – BRIN, Nugroho Adi Sasongko menjelaskan mengenai riset dan inovasi BRIN seputar lingkungan hidup seperti pajak karbon dan beberapa program BRIN yang dapat diikuti postdoctoral, mahasiswa S2 dan S3 sebagai research assistant, dan program MBKM.

Hal ini dijelaskannya saat hadi di acara “The 6th Annual Scientific Symposium of Indonesian Collegians in Japan (ASSIGN) 2023” yang diselenggarakan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Nugroho mengatakan 1 Oktober 2023 mekanisme penyesuaian batas karbon (CBAM) mulai berlaku. Dalam perdagangan global pembatasannya akan berbasis karbon. Dimana Eropa telah meberlakukan system cap, yaitu batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) yang diperbolehkan dalam suatu skema.

BACA JUGA:

“Jadi jika barang tersebut diperdagangkan melintasi satu negara maka nanti tarif dasar yang berlaku ada salah satu tambahannya, yaitu berdasarkan cap. Apabila produk tersebut melewati cap tertentu dari standar barang tersebut, maka harus membayar pajak karbon dari barang tersebut, ” jelasnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*