JAKARTA, KalderaNews.com – Hari pertama sekolah di Jakarta mundur ke Rabu, 12 Juli 2023 bagi peserta didik baru. Ternyata ini penyebabnya.
Sebelumnya, hari pertama sekolah bagi siswa baru di DKI Jakarta dimulai Senin, 10 Juli sebagai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sampai 12 Juli.
Ketentuan perubahan hari pertama sekolah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
BACA JUGA:
- Jalur Akhir PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMA Masih Dibuka, Daftar Di Sini Aja!
- Hasil PPDB DKI Jakarta Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Cara Lapor Diri
- Destinasi Wisata Gratis di Jakarta, Cocok untuk Liburan Sekolah Nih, Kamu Pilih Mana?
Surat edaran yang diteken Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, perubahan ini berdasarkan perubahan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Perubahan SKB 3 Menteri menyebabkan perubahan waktu selesainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi 11 Juli 2023.
Maka, hari pertama sekolah di Jakarta dan MPLS bagi siswa baru mundur ke 12 Juli 2023.
Jadwal MPLS di Jakarta
Nah, inilah jadwal MPLS bagi siswa PAUD, SD, sampai SMA dan Sederajat di Jakarta:
- PAUD: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 07.30-10.00 WIB
- SD dan SDLB: Rabu-Selasa, 12-25 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB
- SMP, SMA, SMK dan SMPLB, SMALB: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB
- Pendidikan Kesetaraan Paket A: Kamis-Rabu, 3-16 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan
- Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C: Kamis-Senin, 3, 4, dan 7 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan
Aturan seragam sekolah di MPLS
- Selama MPLS, siswa mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan (sekolah) jenjang sebelumnya beserta tanda pengenal.
- Khusus siswa PAUD, SD/SDLB, dan pendidikan kesetaraan bisa MPLS dengan memakai baju bebas dan rapi.
- Satuan pendidikan (sekolah) dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi siswa yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
- MPLS dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply