
JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat aturan terkait kelulusan mahasiswa S1 atau D4, yang tak wajib bikin skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menteri Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, namun bermacam-macam.
BACA JUGA:
- Catat Ya, Begini Aturan SKS dan IPK Terbaru bagi Mahasiswa D1-S3
- Standar Kompetensi Lulusan Tidak Lagi Kaku, Tugas Akhir Tidak Hanya Skripsi, Tesis atau Disertasi
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Sederhana, Beban administrasi Dosen Berkurang Drastis
“Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” papar Menteri Nadiem.
Hal itu dikatakan Menteri Nadiem kala peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa
Menteri Nadiem menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka, termasuk mahasiswa tak wajib bikin skripsi.
Maka, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ujar Menteri Nadiem.
Di aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.
Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
“Saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain,” jelasnya.
Maka, Menteri Nadiem berharap, dengan adanya aturan baru ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply