Kampanye Politik di Kampus, Tetap Menjadi Tempat Netral, Jangan Jadi Berwarna-warni

Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengingatkan semua kampus untuk tetap menjadi tempat yang netral dan jangan sampai kampus menjadi ‘berwarna-warni’.

“Tentu kita berharap kampus itu menjadi tempat paling netral. Jangan sampai kampus menjadi ‘berwarna-warni’ kasihan mahasiswa dan kampusnya,” tegas Plt. Dirjend Diktiristek, Prof. Nizam.

Prof.Nizam memaparkan, aturan terkait pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi sudah dikeluarkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU.

BACA JUGA:

Beberapa aturan yang sudah diatur tersebut di antaranya pelaksanaan kampanye dibatasi hanya pada hari libur dan yang bisa hadir adalah mereka yang secara undang-undang (UU) boleh hadir.

“Jadi, anak-anak di bawah umur tidak boleh hadir. Lalu, yang hadir hanya sivitas kampus, jadi hanya mahasiswa, sementara dosen PNS tidak boleh ikut. Yang hadir hanya mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen yang bukan ASN,” tegas Prof.Nizam.

Kampanye politik hanya di perguruan tinggi

Sedangkan KPU RI menegaskan, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad atau Minggu.

Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.

Adapun penyebutan hari Sabtu dan Ahad dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.

Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

Dalam draf PKPU tersebut, katanya, juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat.

Kampanye tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI,” kata August Mellaz.

Pelaksanaan kampanye di kampus juga mesti mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*