
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek resmi membuka program doktor terapan atau S3 Terapan. Untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli di suatu bidang.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati mengatakan, program S3 Terapan merupakan amanat UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Program S3 Terapan, kata Kiki, menjawab keinginan praktisi pendidikan yang ingin meningkatkan keterampilan di jenjang S3, tapi tidak ingin menjadi peneliti.
BACA JUGA:
- Mahasiswa Internasional di President University Terus Meningkat, Ini 3 Faktor Kuncinya
- Unika Atma Jaya Gandeng Keuskupan Agung Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
- Pilmapres 2024 Digelar, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya di Sini!
“Banyak praktisi ingin meningkatkan penguasaan ilmu dan pendapatkan pengayaan ilmu baru di bidangnya untuk menghadapi dan menyelesaikan tantangan masa depan yang makin kompleks,” kata Kiki.
Sementara, Plt. Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Vokasi, M. Fajar Subkhan mengatakan, dengan adanya program S3 Terapan maka jenjang pendidikan di Indonesia semakin lengkap.
Dia berharap, program pendidikan vokasi nantinya dapat berdampak besar pada pengembangan pendidikan tinggi vokasi dan membuat berbagai macam langkah inovatif.
“Peluncuran program Doktor Terapan ini, maka penyelenggaraan pendidikan vokasi telah lengkap,” kata Fajar.
Mandiri sebagai ahli di suatu bidang
Proses pengajuan proposal pembukaan program doktor terapan bisa langsung dilakukan melalui laman silemkerma.kemdikbud.go.id.
Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat.
Doktor terapan ini diharapkan bisa menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, dan pengalaman ilmu pengetahuan guna menciptakan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
Mahasiswa jenjang doktor terapan diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli di suatu bidang.
Lantas, menghasilkan serta mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 diatur, program studi pada program doktor atau program doktor terapan dapat diadakan sesudah program studi sebidang pada program magister. Atau program magister terapan yang telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply