JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi terkait pengasuhan ramah anak di pesantren untuk mencegah perundungan santri.
Regulasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Isinya merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang disusun bersama perangkat pemerintahan terkait, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak.
Regulasi ini kemudian diteken langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdani, pada 4 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA:
- Bullying di Sekolah Adalah Dosa Besar Pendidikan di Indonesia
- Korban Bullying “Geng Tai” Binus School Serpong Mendapat Intimidasi, Proses Hukumnya Berjalan Lambat?
- 7 Penyebab Anak Jadi Pelaku Bullying, Orang Tua Perlu Waspada
Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
“Pelindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban negara,” demikian yang tertulis dalam Juknis Kemenag.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, menyebutkan bahwa Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren.
Selain itu, juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota.
Upaya pengasuhan Ramah Anak di pesantren
Upaya pengasuhan Ramah Anak di pesantren ini difokuskan untuk membangun tiga hal, di antaranya adalah:
Pertama, mempromosikan hak-hak anak bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi.
Kedua, berorientasi menghindari dan mencegah kekerasan pada anak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, termasuk pada anak.
Selain itu, anak juga harus mendapatkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang dengan baik dan optimal.
Ketiga, merespons anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, atau eksploitasi di lingkungan mana pun dengan cara menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan
Waryono menegaskan bahwa konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply