5 Jenis Ekskul Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kamu Wajib Tahu Nih!

Ilustrasi: Pentas teater. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pentas teater. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru terkait ekstrakurikuler. Dan inilah 5 jenis ekskul sesuai aturan terbaru.

Semua itu tertuang secara rinci dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, termasuk 5 jenis ekskul di sekolah.

Ekstrakurikuler juga dapat diselenggarakan dalam berbagai format, baik individu maupun berkelompok.

BACA JUGA:

So, inilah jenis ekstrakurikuler atau ekskul sesuai aturan terbaru:

Krida

Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

Karya ilmiah

Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

Keagamaan

Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lainnya.

Bentuk kegiatan lainnya

Ekskul juga bisa diadakan dalam berbagai format sebagai berikut:

  • Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
  • Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik.
  • Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
  • Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.
  • Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang pada awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah.

Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*