JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru terkait ekstrakurikuler. Dan inilah 5 jenis ekskul sesuai aturan terbaru.
Semua itu tertuang secara rinci dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, termasuk 5 jenis ekskul di sekolah.
Ekstrakurikuler juga dapat diselenggarakan dalam berbagai format, baik individu maupun berkelompok.
BACA JUGA:
- Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Jakarta, Cocok untuk Libur Lebaran 2024
- Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Siap-siap Work From Home (WFH) Lagi Ya!
- Prodi S3 Psikologi Pendidikan Islam (PPI) UMY Raih Akreditasi Unggul, Satu-satunya di Indonesia
So, inilah jenis ekstrakurikuler atau ekskul sesuai aturan terbaru:
Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
Keagamaan
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran, retret, dan lainnya.
Bentuk kegiatan lainnya
Ekskul juga bisa diadakan dalam berbagai format sebagai berikut:
- Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
- Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok kelompok peserta didik.
- Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
- Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.
- Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang pada awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah.
Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply