
JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala BPIP, Yudian Wahyudi meminta maaf terkait polemik lepas jilbab Paskibraka ketika dikukuhkan Presiden Jokowi.
Peristiwa tersebut terjadi di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kata Yudian, mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
BACA JUGA:
- Polemik! 18 Anggota Paskibraka Diduga Lepas Jilbab, Ada Paksaan?
- Apa Perbedaan Paskibra dan Paskibraka? Cek Bedanya di Sini, Yuk!
- Inilah Daftar 76 Anggota Paskibraka 2024, Siap Mengibarkan Merah Putih di IKN
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” kata Yudian.
Atas kesukarelaan dan sesuai aturan
Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap calon Paskibraka juga melakukan pendaftaran secara sukarela , dan sudah menandatangani pernyataan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” ujar Yudian.
Mereka juga telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Hal ini sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Dia mengimbuhkan, sejak awal, Paskibraka dirancang seragam, beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” papar Yudian.
Timbulkan gejolak di daerah
Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) memrotes adanya 18 angggota Paskibraka yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Ketua Umum (Ketum) PPI, Gousta Feriza mengatakan, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di daerah.
Maka, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang anggota Paskibraka melepas jilbab.
“Kami berharap hal ini yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply