PALEMBANG, KalderaNews.com – Para orang tua dari empat anak yang diduga merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang bersikeras anaknya tidak salah.
Mereka enggan meminta maaf dan meyakini bahwa anaknya bukan pelaku sebenarnya. Empat anak tersebut, adalah IS (16); MZ (13); MS (12), AS (12).
Keempat anak di bawah umur ini diduga membunuh dan memerkosa siswi berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kecamatan Sukarami, kota Palembang, pada Ahad, 1 September 2024 lalu.
BACA JUGA:
- 4 Pelajar SMP Rudapaksa Siswi hingga Tewas, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Sesuai UU
- 7 Tip untuk Lindungi Anak dari Paparan Pornografi di Internet
- 10 Bentuk Kekerasan di Sekolah yang Masuk ke Dalam Tindak Pidana, Kamu Wajib Tahu!
Orangtua S enggan meminta maaf
S, orang tua dari IS yang diduga merupakan pelaku utama mengaku yakin bahwa anaknya tidak melakukan kejahatan tersebut.
“Anak kami tidak bersalah, ngapain? (menemui keluarga korban). Kalau anak kami bersalah, baru kami wajib minta maaf, anak kami tidak bersalah. Kami juga belum bertemu dengan keluarga korban, karena kami merasa anak kami tidak bersalah,” ungkap S dalam konferensi pers di Jalan Seresan Sani. Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, para tersangka memiliki sikap baik dalam kesehariannya, taat beribadah dan tidak pernah berbuat onar. Bahkan anak-anak mereka juga tidak pernah pulang malam dan tidak pernah berkelahi di lingkungan sekitarnya.
Selain orang tua IS, orangtua E juga mengelak bahwa anaknya bisa melakukan pembunuhan. Apalagi berdasarkan hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami berbagai luka hingga patah leher.
E tak percaya jika anaknya yang masih berusia 12 tahun itu bisa melakukan hal keji kepada korban. E juga menuturkan bahwa anaknya sempat bercerita kalau dirinya melihat mayat AA di TKP tanpa ada rasa takut.
“Saat bercerita dia biasa saja dan bersekolah seperti biasa. Kalau orang berbuat kesalahan seperti itu pasti dia ketakutan,” ungkap E.
Karena meyakini anaknya tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, akhirnya pihak keluarga tersangka meminta bantuan hukum kepada seorang pengacara bernama Hermawan.
Kuasa hukum tersangka ragukan penyidikan polisi
Menurut Hermawan kuasa hukum keluarga tersangka, acara kuda kepang memang menjadi lokasi pertemuan korban dan tersangka di Palembang.
Sekitar pukul 13.38 WIB dimulai kuda lumping dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB. Barulah sekitar pukul 15.15 WIB saat dimulai tarian dewasa wanita, barulah warga mengetahui ada mayat di dekat lokasi tersebut.
Seorang saksi mengklaim jika di waktu tersebut melihat tersangka sedang menonton tarian dewasa tersebut.
Padahal tarian dewasa wanita itu baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu yang terbatas, Hermawan yakin jika tersangka tidak mungkin melakukan rudapaksa dan pembunuhan hanya dalam kurun waktu 30 menit saja.
“Kami sudah membuktikan jika jarak dari lokasi kuda kepang ke TKP butuh waktu 20 menit berjalan kaki. Di waktu yang yang tersisa saja, tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” ungkap kuasa hukum tersangka.
Dia juga mempertanyakan waktu yang disebutkan penyidik, yang menurutnya tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.
Karena itulah, Hermawan meyakini jika keempat tersangka tidak bersalah. Ia juga akan mengungkap fakta-fakta untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan keji terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply