10 Bentuk Kekerasan di Sekolah yang Masuk ke Dalam Tindak Pidana, Kamu Wajib Tahu!

Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) merilis 10 bentuk kekerasan di sekolah yang masuk ke dalam tindak pidana, apa sajakah itu?

Berdasarkan No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan di satuan pendidikan mencakup berbagai jenis kekerasan.

BACA JUGA:

Ada beberapa jenis kekerasan yang dilakukan oleh berbagai pihak di lingkungan pendidikan. Hal ini mencakup:

  1. Kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik lainnya.
  2. Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik.
  3. Kekerasan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik.
  4. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota komite sekolah terhadap peserta didik.
  5. Kekerasan yang dilakukan oleh warga sekolah lainnya terhadap peserta didik.
  6. Kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.

Dengan demikian, peraturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan.

Adanya peraturan ini berupaya untuk menetapkan langkah-langkah preventif serta penanganan yang harus diambil agar lingkungan pendidikan jjadi aman dan bebas dari tindak kekerasan.

Berikut adalah bentuk kekerasan di sekolah yang masuk dalam tindak pidana disertai dengan ancaman pidana yang akan diberikan:

1. Penganiayaan (termasuk tawuran)

  • Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda.
  • Penjara maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  • Penjara maksimal 7 tahun jika mengakibatkan kematian.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku mulai Januari 2026, sementara menggunakan UU No 1 Tahun 1946 atau KUHP lama).

2. Pembunuhan

  • Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

3. Pemerasan

  • Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

4. Pelecehan seksual

  • Ancaman pidana bagi kasus nonfisik: penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
  • Ancaman pidana bagi kasus fisik: penjara 4-12 tahun atau denda Rp 50 juta – Rp 300 juta.
  • Tambahan ancaman pidana: ditambah sepertiga jika korban adalah anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Semua ini menunjukkan seriusnya hukuman yang dapat diterima oleh pelaku tindak pidana kekerasan di lingkungan pendidikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*