JAKARTA, KalderaNews.com – Semua pelaku kekerasan di sekolah, baik peserta didik ataupun pendidik, bakal dikenai sanksi tegas. Ini opsi sanksinya.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim menekankan, ada beberapa opsi sanksi yang bisa diberikan bagi pelaku kekerasan.
Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tentunya berpihak pada korban.
BACA JUGA:
- Tak Bisa Didiamkan, Kasus Perundungan Sekolah Paling Banyak Terjadi di SD dan SMP
- Cara Mencegah Bullying pada Anak di Lingkungan Sekolah ataupun Rumah
- Indonesia Peringkat Teratas, 41 Persen Anak Alami Perundungan Lebih dari Sekali dalam Sebulan
Kebijakan ini memang sengaja dibuat berpihak pada korban, lantaran sudah lama korban justru dikorbankan lagi.
“Mereka menjadi korban saat melapor sehingga tahap pemulihan ini penting untuk melindungi korban dan memulihkan,” kata Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem memaparkan, pemberian sanksi penting agar memastikan sinyal kuat bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak ditolerir lagi.
Sanksi bagi pelaku kekerasan di sekolah
Sanksi bisa berupa sanksi ringan dalam bentuk teguran saja hingga berat. Jika pelaku dari peserta didik, yang memberi sanksi adalah kepala sekolah.
“Prinsip pemberian sanksi kepada pelaku peserta didik harus bersifat mendidik dan membangun rasa tanggung jawab. Selain itu tetap harus memenuhi hak pendidikan pelaku (peserta didik),” papar Menteri Nadiem.
Selain itu ada sanksi berupa pelaku harus ikut program edukatif tertentu untuk mengedukasi dan merehabilitasi.
“Sanksi berat diberikan jika korban tidak bisa berada di dalam sekolah yang sama atau lingkungan yang sama karena pelaku masih di situ. Kepala sekolah punya hak memindahkan pelaku keluar (sekolah),” imbuhnya.
Tetapi, dinas pendidikan juga bertanggung jawab, hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi dengan mencarikan sekolah bagi pelaku.
Sementara, bila pelaku berasal dari pendidik, tenaga kependidikan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memberikan sanksi adalah pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini kepala dinasnya.
Opsi sanksi ada beberapa macam, mulai dari sanksi ringan, teguran, pernyataan permohonan maaf hingga sanksi berat yakni pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.
“Ini adalah hal-hal yang bisa diambil langsung tindakan secara administratif di dalam lingkungan Pemda. Laporan ini bisa masuk dan eskalasi sampai ke Kementerian. Kami akan mendata dan evaluasi, mana sekolah-sekolah yang belum pernah ada laporan atau sekolah yang tidak memberi sanksi padahal ada laporan. Ini bagian dari evaluasi kita bersama,” kata Menteri Nadiem.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply