JAKARTA, KalderaNews.com – Semua pelaku kekerasan di sekolah, baik peserta didik ataupun pendidik, bakal dikenai sanksi tegas. Ini opsi sanksinya.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim menekankan, ada beberapa opsi sanksi yang bisa diberikan bagi pelaku kekerasan.
Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tentunya berpihak pada korban.
BACA JUGA:
- Tak Bisa Didiamkan, Kasus Perundungan Sekolah Paling Banyak Terjadi di SD dan SMP
- Cara Mencegah Bullying pada Anak di Lingkungan Sekolah ataupun Rumah
- Indonesia Peringkat Teratas, 41 Persen Anak Alami Perundungan Lebih dari Sekali dalam Sebulan
Kebijakan ini memang sengaja dibuat berpihak pada korban, lantaran sudah lama korban justru dikorbankan lagi.
“Mereka menjadi korban saat melapor sehingga tahap pemulihan ini penting untuk melindungi korban dan memulihkan,” kata Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem memaparkan, pemberian sanksi penting agar memastikan sinyal kuat bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak ditolerir lagi.
Sanksi bagi pelaku kekerasan di sekolah
Sanksi bisa berupa sanksi ringan dalam bentuk teguran saja hingga berat. Jika pelaku dari peserta didik, yang memberi sanksi adalah kepala sekolah.
“Prinsip pemberian sanksi kepada pelaku peserta didik harus bersifat mendidik dan membangun rasa tanggung jawab. Selain itu tetap harus memenuhi hak pendidikan pelaku (peserta didik),” papar Menteri Nadiem.
Leave a Reply