BANJARMASIN,KalderaNews.com – Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengalami penurunan dari A menjadi C, ternyata ini penjelasan dari pihak BAN-PT.
Penurunan akreditasi ini merupakan imbas dari skandal rekayasa guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu.
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Ari Purbayanto, membenarkan perubahan akreditasi tersebut.
“Betul, berdasarkan rapat pleno Dewan Eksekutif BAN-PT 17 September, kami telah memutuskan ULM diturunkan peringkat akreditasinya menjadi Baik,” ungkap Ari.
BACA JUGA:
- Skandal Guru Besar ULM Semakin Meluas, 20 Orang Kembali Diperiksa, Akreditasi Kampus Turun Dari A Menjadi C
- Sosok Profesor Ini Diduga Terlibat Dalam Praktik Mafia Jurnal di Balik Skandal Guru Besar ULM
- Waduh, 11 Dosen Universitas Lambung Mangkurat Diduga Rekayasa Syarat Permohonan Guru Besar
Dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) yang berlaku sejak Oktober 2018, hasil akreditasi terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Artinya, akreditasi C sama dengan status ‘Baik’ yang sebelumnya menggunaakan instrumen 7 kriteria.
Ari pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa BAN-PT menurunkan akreditasi ULM. Seperti yang tertuang dalam surat hasil surveilen yang ditujukan kepada rektor ULM, terdapat 4 pertimbangan dasar atas keputusan BAN-PT.
Alasan akreditasi ULM turun menjadi C
Pertama, ULM tidak menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan baik dan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) tidak berjalan efektif.
Kedua, ULM tidak memiliki bukti yang sah tentang praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Ketiga, ULM tidak memiliki standard operating procedure (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam proses evaluasi untuk pengajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar.
Keempat, ULM tidak memiliki komite etika publikasi ilmiah yang bertugas dalam pengawasan dan pengecekan terhadap publikasi ilmiah dosen.
Setelah memutuskan untuk menurunkan akreditasi, BAN-PT memberi kesempatan bagi ULM untuk mengajukan akreditasi ulang paling lambat hingga 19 November 2024.
ULM segera bentuk tim percepat pemulihan akreditasi
Merespons penurunan akreditasi tersebut, ULM pun segera membentuk tim untuk mempercepat pemulihan akreditasi.
“Kami sudah terima suratnya dan kami tindaklanjuti saat ini dengan segera agar memulihkan status akreditasi itu, salah satunya membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT),” ungkap Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie.
“Kami optimistis dapat memulihkan akreditasi sebagaimana surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memberikan waktu dua bulan untuk mengajukan akreditasi ulang,”
Iwan juga mengatakan bahwa upaya memulihkan akreditasi ini berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di ULM.
“Kami segera memperbaiki berbagai pedoman, kemudian SOP, kemudian melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), kemudian juga membentuk tim dan melakukan investigasi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply