
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Keluarnya Permendikbudristek No. 44/2024 memberi angin segar bagi profesi dosen. Tapi, bisa jadi ancaman bagi kampus swasta atau PTS.
Di aturan tersebut, selain gaji, dosen juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan.
BACA JUGA:
- Kabar Baik! Dosen ASN Kemendikbudristek Mulai Januari 2025 akan Dapatkan Tukin
- Terbaru! Kemendikbudristek Terbitkan Aturan tentang Profesi Dosen, Gajinya Naik?
- Pelantikan Pengurus iKDKI Wilayah Jakarta, Wadah Kolaborasi Dosen Katolik, Didorong Jadi Guru Besar
Besaran tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
Lantas, tunjangan khusus bagi dosen nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
Sedangkan, besaran tunjangan kehormatan bagi para profesor setara dua kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
Nah, nilai tunjangan dosen selain ASN merujuk gaji ASN, yakni Asisten Ahli Gaji pokok Dosen Golongan III/b; Lektor Gaji pokok Dosen Golongan III/c; Lektor Kepala Gaji pokok Dosen Golongan IV/a; dan Profesor Gaji pokok Dosen Golongan IV/d.
PTS bakal berguguran
“Dari mana kampus swasta (PTS) bisa memenuhi pembayaran berbagai tunjangan sesuai yang disuratkan dalam Permendikbudristek?” protes Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid.
“Sumber utama PTS Indonesia adalah dari mahasiswa. Jika mahasiswa sedikit, pasti berat memenuhi standar kesejahteraan dosen itu,” imbuh Edy.
Akibatnya, ujarnya, bakal terjadi seleksi alam dengan bergugurannya PTS, apalagi yang kelas menengah dan ke bawah dengan jumlah mahasiswa sedkit.
“Karena masih banyak PTS yang kurang mampu,” katanya.
Maka, menurut Edy, hal pertama yang harus menjadi strategi PTS adalah berusaha meningkatkan jumlah mahasiswanya.
“Kedua, mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar mahasiswa. Ada unit bisnis atau yang didukung yayasan yang kuat seperti korporasi di belakangnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply